Rabu, 11 Januari 2017

0812 818 29344 Biro Jasa Pengurusan Pembuatan SIUP Perorangan Di Jakarta

Biro Jasa Pengurusan Pembuatan SIUP Perorangan Di Jakarta, Jasa Perijinan SIUP Pribadi bekasi bogor depok tangerang, jasa perpanjang siup tdp kecil di cikarang, siup tdp online

Bingung Dengan Cara Pembuatan SIUP dan TDP Perorangan? Selengkapnya Ada Di Sini

2 May 2016Bisnis dan Investasi, NotariatNo comments
Bagi anda yang belum paham alur Cara Pembuatan SIUP dan TDP Perorangan, silakan baca informasi yang kami sampaikan dalam artikel ini sampai selesai. Sebelum kita mulai membahas lebih jauh prosedur pengurusan SIUP dan TDP perorangan, ada baiknya jika pahami dulu apa itu SIUP dan TDP Perorangan. SIUP dan TDP perorangan adalah mekanisme perizinan yang harus dimiliki jika anda berniat untuk mendirikan usaha sendiri di bidang perdagangan. Anda harus mendaftarkan keberadaan usaha anda dan memiliki perizinan untuk menjalankan bisnis tersebut. Izin usaha untuk aktivitas perdagangan ini dinamakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP adalah dokumen yang harus tersedia baik untuk perorangan maupun badan usaha yang akan melakukan usaha perdagangan.

Sekalipun skala bisnis anda masih dalam lingkup regional dan oplah bisnis masih terhitung kecil, sebaiknya anda mengurus pembuatan SIUP dan TDP Perorangan  karena pemegang SIUP dan TDP tidak harus selalu pedagang beskala besar. Cara Pembuatan SIUP dan TDP Perorangan sangat disarankan untuk diurus sendiri saja karena rata-rata memerlukan biaya yang tidak sedikit jika pengurusannya dilimpahkan pada orang ketiga. Bagi anda para pengusaha muda yang ingin mendaftarkan usahanya secara legal, bisa memulainya dari tingkat RT-RW, Kelurahan-Kecamatan hingga Pemerintah Kodya atau Kabupaten.

Berikut adalah Cara Pembuatan SIUP dan TDP Perorangan :

Pertama-tama siapkan dulu foto copy data-data yang diperlukan hingga berjumlah rangkap dengan alasan agar praktis, jadi nanti anda tidak perlu bolak-balik ke tukang foto copy
Siapkan Fotocopy KTP dan NPWP bersama anggota perusahaan yang lain
Siapkan Fotocoy bukti pembayaran PBB
Siapkan Fotocopy sertifikat tempat usaha milik sendiri/Surat Perjanjian Sewa menyewa bila tempat usaha anda berstatus gedung sewaan
Materai
Langkah berikutnya :

Meminta izin dari tetangga (formulir izin tetangga bisa diminta di kantor Desa/Kelurahan atau kantor Notaris), kepada RT dan RW di lokasi tempat usaha didirikan.
Mengurus pembuatan Akta Pendirian Perseroan Komanditer, diperlukan karena anda memerlukan bantuan Notaris dan dalam hal ini Notaris lah yang berkewenangan mengeluarkan akta ini
Langkah berikutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili Ke kantor Desa/Kelurahan setempat, juga surat keterangan kepemilikan/Sewa Lokasi Usaha. Dokumen yang harus ada adalah Fotocopy KTP, NPWP, Bukti Pembayaran PBB, Surat Izin Tetangga, dan Sertifikat Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pemilik Tanah. Setelah semua ditandatangani oleh Lurah selanjutnya anda meluncur ke kecamatan untuk mendapat tandatangan dari Camat.
Cara Pembuatan SIUP dan TDP Perorangan berikutnya adalah :

Begitu anda tiba di kantor kecamatan dan sudah mendapat tanda tangan Camat, berikutnya anda bertanya ke loket tentang pelayanan SK. Domisili dan biasanya anda akan dirujuk ke pejabat berwenang. Bila luas ruang usaha anda mencapai 250 meter persegi, maka Izin Gangguan atau HO akan diproses di sini. Kalau luasnya lebih dari 250 meter persegi maka pembuatan Izin Gangguan akan dirujuk ke kantor BPMPPT.
Setelah SK. Domisili selesai dan ditandatangani oleh Camat, jangan sampai lupa untuk membuat salinannya (Difoto copy). Langkah berikutnya adalah membuat NPWP CV di kantor pajak terdekat. Sediakan dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu Fotocopy KTP & NPWP, SK. Domisili, Foto Copy akta Pendirian. Pengurusan di kantor pajak tanpa biaya sama sekali alias gratis.
Setelah semua berkas lengkap. Akta Pendirian, NPWP CV, SK. Domisili dan Ho sudah selesai, langkah berikutnya adalah mendaptkan pengesahan engadilan.
Cara Pembuatan SIUP dan TDP Perorangan yang terakhir adalah mendaftarkan SIUP – TDP ke kantor Pekalayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Syaratnya tak jauh berbeda, anda tinggal mengisi formulir yang disediakan lalu menyerahkan foto copy akta pendirian CV yang sudah disahkan di pengadilan, Foto Copy KTP NPWP, HO, kemudian pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar